.

SOSIOLOGI EKONOMI

BAB I

PENDAHULUAN

Seorang manusia akan memiliki perilaku yang berbeda dengan manusia lainnya walaupun orang tersebut kembar siam. Ada yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang prilakunya jahat yang suka berbuat kriminal menyakitkan hati. Manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.Terlebihjika dikaitkan dalam hal kegiatan ekonomi. Banyak hal yang dapat dikaji dalam kaitannya antara sosiologi dan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini penulis mamaparkan gambaran umum dari sosiologi ekonomi itu sendiri.

BAB II

PEMBAHASAN

A. GambaranUmum Sosiologi Ekonomi

Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti Baca entri selengkapnya »

Disusun oleh :

Achmad Zarkasi

Ahmad Sopyan

Erfan Satria Perdana

BAB I

PENDAHULUAN

Hukum islam adalah ikhtisar pemikiran islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, serta merupakan inti dari sari pati islam itu sendiri. Harus diakui bahwa penekanan-penekanan teologis dalam sumber-sumber Al-Qur’an dan Hadist tentang keharusan mematatuhi hukum membuat umat islam menempatkan hukum pada posisi yang dipentingkan dalam kebudayaannya. Oleh karena itu, dari sudut historis dapat dikatakan bahwa hukum islam adalah salah satu warisan cultural umat islam yang penting.
Pada saat ini umat islam dihadapkan pada persoalan-persoalan ekonomi kontemporer, akibat dari perkembangan peradaban manusia dan kemajuan IPTEK (ilmu pengetahuan dan tekhnologi). Dalam kehidupan kontemporer sekarang, khususnya tiga dasawarsa terakhir, hukum islam terutama dibidang keperdataan semakin mempunyai arti penting, terutama dengan lahirnya apa yang disebut ekonomi, perbankan dan asuransi, yang erat kaitannya dengan hukum muamalat. Perkembangan institusi-institusi baru tersebut secara nyata mendorong pengembangan fiqh muamalah sebagai landasan yang memberikan kerangka acuan terhadap lembaga-lembaga tersebut dari sudut syar’i.

Permasalahannya adalah bagaimana hukum islam sebagaimana misalnya dalam masalah asuransi dapat dikembangkan sehingga mampu memberikan jawaban atas kenyataan actual persoalan ekonomi. Belakangan, para ahli fiqh kontemporer memandang bahwa aspek yang perlu digali dai hukum muamalat itu adalah asas-asas hukumnya bukan aturan-aturan detail.

BAB II

PEMBAHASAN

A. SYARAT-SYARAT SAH ASURANSI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUHPdt berlaku juga perjanjian asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus, maka di samping ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian, berlaku juga syarat-syarat  Khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal tersebut ada empat syarat sah suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal. Sedangkan syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam pasal 251 KUHD.

  1. Kesepakatan (consensus)

Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:

  1. Benda yang menjadi objek asuransi.
  2. Pengalihan risiko dan pembayaran premi.
  3. Evenemen dan ganti kerugian
  4. Syarat-syarat khusus asuransi
  5. Dibuat secara tertulis yang disebut polis.

Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artimya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui Baca entri selengkapnya »

UNDERWRITING

I. Pengertian Underwriting

  • Penilaian dan penggolongan tingkat resiko yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok calon peserta dalam pengajuan asuransi
  • Pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak resiko tersebut.

II. Tujuan Underwriting

  • Memberikan perlindungan terhadap klaim-klaim dari calon peserta yang sejak dini sebenarnya bisa diprediksi
  • Melakukan underwriting yang wajar  dan sesuai dengan kebijakan perusahaan dalam Baca entri selengkapnya »

BAB I

PENDAHULUAN

Jika kita berbicara Ekonomi secara makro, maka cakupan yang menjadi bahasan di dalamnya adalah bagaimana pemerintah melakukan kebijakan moneter dalam mengatur jumlah uang yang beredar didalam sebuah Negara, dan bagaimana pemerintah menetapkan kebijakan fiscal dalam mengatur anggaran pendapatan dan belanja Negara. Dalam pengimplementasian kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut harus berdasarkan pada instrument – instrument kebijakan yang ada. Sehingga dapat mudah menentukan tentang apa saja yang dapat diimplementasikan dari kebijakan tersebut yang berdasarkan pada kaidah – kaidah yang ada dalam setiap instrument, baik instrument moneter maupun fiscal. Sehingga terciptanya efektifitas dan efisiensi dari penetapan kebijakan moneter dan fiscal.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MONETER

Seperti yang telah kita ketahui bahwa kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar, yang mana  dalam analisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, juga terhadap stabilitas harga-harga.[1] Dampak dari peredaran uang uang ini bisa berbentuk inflasi atau deflasi.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan Baca entri selengkapnya »

Pembahsan bank sentral dalam ekonomi Islam, tidak mungkin dilepaskan dari konsep baitul Maal yang oleh Nabi Muhammad Saw diperkenalkan pada awal misi kerasulannya. Secara umum baitul Maal merupakan perbendaharaan Negara berkaitan erat dengan pembiayaan masyarakat, iuran, dan belanja masyarakat dan sebagai perbendaharaan Negara. Baitul maal dapat dianggap sebagai model pertama lembaga keuangan Negara dalam Islam. Baca entri selengkapnya »

1. Pengertian Kafalah

Kafalah (jaminan/garansi) memiliki beberapa istilah dalam bahasa arab yg memiliki makna yg sama yaitu al-dhamanah, hamalah dan za’aamah. Menurut istilah, kafilah adalah jaminan yg diberikan oleh kafil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban yg harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung),atau kafalah dalam hal ini adalah suatu bentuk perbuatan menolong orang lain dengan cara menjamin Baca entri selengkapnya »

1.. ZAKAT DAN PERILAKU PRODUKSI

Pada sisi produksi, zakat pada hakikatnya menjaga transaksi di pasar agar barang hasil produksi terus dapat diserap oleh pasar. Lebih lanjut Monzer Kahf mengungkapkan bahwaq zakat memiliki pengaruh positif pada tingkat tabungan dan investasi. Peningkatan tabungan akibat peningkatan pendapatan akan menyebabkan tingkat investasi juga meningkat. Karena jika tidak diinvestasikan, angka tabungan yg terus meningkat Baca entri selengkapnya »