.

Posts tagged ‘syarat sah’

SYARAT – SYARAT SAH PERJANJIAN ASURANSI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

Disusun oleh :

Achmad Zarkasi

Ahmad Sopyan

Erfan Satria Perdana

BAB I

PENDAHULUAN

Hukum islam adalah ikhtisar pemikiran islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, serta merupakan inti dari sari pati islam itu sendiri. Harus diakui bahwa penekanan-penekanan teologis dalam sumber-sumber Al-Qur’an dan Hadist tentang keharusan mematatuhi hukum membuat umat islam menempatkan hukum pada posisi yang dipentingkan dalam kebudayaannya. Oleh karena itu, dari sudut historis dapat dikatakan bahwa hukum islam adalah salah satu warisan cultural umat islam yang penting.
Pada saat ini umat islam dihadapkan pada persoalan-persoalan ekonomi kontemporer, akibat dari perkembangan peradaban manusia dan kemajuan IPTEK (ilmu pengetahuan dan tekhnologi). Dalam kehidupan kontemporer sekarang, khususnya tiga dasawarsa terakhir, hukum islam terutama dibidang keperdataan semakin mempunyai arti penting, terutama dengan lahirnya apa yang disebut ekonomi, perbankan dan asuransi, yang erat kaitannya dengan hukum muamalat. Perkembangan institusi-institusi baru tersebut secara nyata mendorong pengembangan fiqh muamalah sebagai landasan yang memberikan kerangka acuan terhadap lembaga-lembaga tersebut dari sudut syar’i.

Permasalahannya adalah bagaimana hukum islam sebagaimana misalnya dalam masalah asuransi dapat dikembangkan sehingga mampu memberikan jawaban atas kenyataan actual persoalan ekonomi. Belakangan, para ahli fiqh kontemporer memandang bahwa aspek yang perlu digali dai hukum muamalat itu adalah asas-asas hukumnya bukan aturan-aturan detail.

BAB II

PEMBAHASAN

A. SYARAT-SYARAT SAH ASURANSI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUHPdt berlaku juga perjanjian asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus, maka di samping ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian, berlaku juga syarat-syarat  Khusus yang diatur dalam KUHD. Syarat-syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal tersebut ada empat syarat sah suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal. Sedangkan syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam pasal 251 KUHD.

  1. Kesepakatan (consensus)

Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:

  1. Benda yang menjadi objek asuransi.
  2. Pengalihan risiko dan pembayaran premi.
  3. Evenemen dan ganti kerugian
  4. Syarat-syarat khusus asuransi
  5. Dibuat secara tertulis yang disebut polis.

Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artimya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui (lebih…)